Perjuangkan Hak Lulusan, FAMS Dorong Dindikbud Banten Terbitkan Edaran Terkait Ijazah
Serang, kilasbnatennews.com 3 November 2026 - Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) melaksanakan audiensi bersama Komisi V DPRD Provinsi Banten untuk menyampaikan aspirasi dan mendorong penyelesaian persoalan pendidikan, khususnya terkait ijazah peserta didik yang masih berada di sekolah dan belum diserahkan kepada pemiliknya.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Heri Handoko, H. Muhsinin, H. Budi Prajogo, dan Yeremia Mendrofa selaku anggota Komisi V DPRD Banten, serta Adang Abdurrahman yang mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Dalam pertemuan tersebut, FAMS menegaskan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik yang memiliki peran penting dalam membuka akses pendidikan lanjutan maupun kesempatan kerja. Persoalan ijazah yang belum diserahkan tidak boleh dipandang sebatas urusan administratif, terlebih apabila berpotensi menghambat masa depan pemiliknya.
Salah satu hasil penting audiensi adalah komitmen Dindikbud Banten untuk menerbitkan surat edaran terkait ijazah yang masih berada di sekolah atau belum diambil oleh pemiliknya. Edaran tersebut diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan melakukan pendataan dan memfasilitasi penyerahan ijazah kepada pihak yang berhak, sehingga tidak ada lagi ijazah yang tertahan tanpa kepastian.
Ketua FAMS, Agus Waluyo menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Komisi V DPRD Banten dan perwakilan Dindikbud Banten dalam menerima aspirasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa komitmen yang telah disampaikan harus ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret dan implementasi nyata.
FAMS juga mendorong agar edaran tersebut memastikan tidak adanya hambatan penyerahan ijazah akibat persoalan administrasi maupun tunggakan biaya yang dapat menghalangi pemenuhan hak peserta didik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Agus, pendidikan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak, keadilan, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, FAMS akan terus mengawal tindak lanjut hasil audiensi hingga kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Red)
