PERNYATAAN RESMI*DPP FRONT PEMUDA PEDULI KEADILAN (FPPK) PULAU SUMBAWA

Table of Contents

 PERNYATAAN RESMI*DPP FRONT PEMUDA PEDULI KEADILAN (FPPK) PULAU SUMBAWA



Kilasbantennews.com PELURUSAN FAKTA: OBJEK LAPORAN DI POLDA NTB BUKAN SHM 507, MELAINKAN DUGAAN REKAYASA BERITA ACARA PENGEMBALIAN BATAS*


_Menanggapi Pemberitaan Lombok Post 30 Oktober 2026 "Ali BD Bantah Palsukan Surat Tanah"_


*Sumbawa Besar, 2 November 2026* - Dewan Pengurus Pusat Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa memandang perlu melakukan pelurusan fakta secara terbuka, agar publik tidak disesatkan oleh penggiringan opini.


Ketua Umum DPP FPPK Pulau Sumbawa, *Abdul Hatab, menegaskan bahwa Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Ibu Sri Marjuni Gaeta dkk di Ditreskrimum Polda NTB *sama sekali bukan mempersoalkan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 507.*


"SHM No. 507 adalah produk resmi BPN. Kami hormati itu dan tidak kami persoalkan. Titik persoalannya bukan di sertifikatnya," tegas Hatab.


"Yang kami laporkan secara pidana adalah dugaan adanya *pemalsuan dan rekayasa dokumen Berita Acara Rekonstruksi Pengembalian Batas* yang di dalamnya sengaja dicantumkan frasa 'Ditampalkan SHM No. 507'. Ini dua objek hukum yang berbeda. Jangan dicampuradukkan untuk mengaburkan substansi," lanjutnya.


Hatab menjelaskan, ada 4 kejanggalan serius yang menjadi dasar laporan tersebut:


*1. DIBANTAH RESMI OLEH BPN SENDIRI*

Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dan Kanwil BPN NTB telah menyatakan secara resmi bahwa terhadap SHM No. 507 *belum pernah ada kegiatan rekonstruksi pengembalian batas.* Jika BPN sebagai pemilik kewenangan saja membantah, lalu dokumen berita acara itu produk siapa?


*2. TANPA WARKAH, TIDAK MUNGKIN DIREKONSTRUKSI*

SHM No. 507 tidak memiliki warkah/riwayat tanah yang lengkap. Dalam kaidah pertanahan, sertifikat tanpa warkah tidak dapat dilakukan rekonstruksi. Anehnya, tanggal rekonstruksi yang diklaim justru bersamaan dengan pengukuran tanah milik pelapor.


*3. ARAH BATAS BERTOLAK BELAKANG - FATAL*

Di dalam SHM No. 507 tertulis jelas batas Utara adalah Laut. Sementara fakta yang diklaim di lapangan, batas yang menghadap Laut adalah sisi Barat. Ini bukan salah ketik, ini kekeliruan fundamental yang menyesatkan.


*4. DASAR UKUR BUKAN DOKUMEN BPN*

Proses yang diklaim sebagai rekonstruksi resmi itu diduga hanya berdasarkan surat pipil dan pengakuan sepihak yang tidak terdaftar di BPN. Aturan jelas: *Yang bisa direkonstruksi hanya sertifikat yang terdaftar di BPN.* Surat pipil bukan alas hak untuk rekonstruksi. Maka klaim bahwa 7 sertifikat milik Ibu Sri Marjuni berada di atas SHM 507 berdasarkan pengukuran global sepihak itu tidak berdasar hukum sama sekali.


"Pengukuran global bukan rekonstruksi resmi," tegas Hatab.


Terkait putusan perdata No. 03/Pdt.G/2024/PN.Sbw hingga tingkat Mahkamah Agung yang memenangkan pihak terlapor, FPPK menegaskan hal itu tidak menghapus dugaan pidana.


*"Kemenangan di jalur perdata tidak otomatis memutihkan dugaan penggunaan bukti palsu. Bukti P27 yang dipakai di sidang perdata itu yang sedang kami laporkan pidananya. Perdata dan pidana adalah dua jalur yang berbeda dan berdiri sendiri,"* jelasnya.


Oleh karena itu, DPP FPPK Pulau Sumbawa mendesak dengan tegas kepada Kapolda NTB melalui Dirreskrimum Polda NTB untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.


"Kami akan kawal terus proses ini sampai ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat pencari keadilan dikalahkan oleh dokumen yang diduga rekayasa," tutup Hatab.


*Sumbawa Besar, 02 November 2026*

*Dewan Pengurus Pusat*

*Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa*


*Abdul Hatab, http://S.Pd*

*Ketua Umum


(KBN)